CINDE FM INDRAMAYU – Sejak dimulainya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat di Kabupaten Indramayu terus, jumlah pelanggat setiap hari bertambah.
Sampai Hari ini jumlah pelanggar PPKM mencapai 102 Pelanggaran. dengan jumlah denda sebanyak Rp 501.750.000.
“Dari total 102 pelanggar itu, denda yang dikenakan sudah terkumpul Rp 501.750.000 sedangkan biaya perkaranya terkumpul Rp 510 ribu,” ujar Humas Pengadilan Negeri Indramayu, Fatchu Rochman Jumat (16/7/2021).
Fatchu Rochman mengatakan, denda tersebut terkumpul sampai dengan Kamis (15/7/2021) kemarin.
Nominal tersebut belum ditambah hasil sidang tipiring pada hari ini.
Masih disampaikan Fatchu Rochman, dari 102 pelanggar itu, sebanyak 4 di antaranya memilih pidana kurungan badan selama 5 hari.
Penerapan sanksi ini sudah diatur dalam Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 13 Tahun 2018 Tentang Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Pelindungan Masyarakat.
Fatchu Rochman juga menyampaikan, semua nominal denda yang terkumpul tersebut langsung akan masuk ke rekening kas negara.
“Mudah-mudahan masyarakat paham bahwa tidak ada uang denda di instansi pengadilan, kejaksaan, kepolisian atau instansi lainnya.
Tapi uang denda ini langsung masuk ke kas negara,” ujar nya.

