CINDE, INDRAMAYU, – Pemerintah Kabupaten Indramayu mengeluarkan kebijakan berobat ke puskesmas pada tahun 2020 tidak lagi gratis. Hal itu setelah adanya Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 188.342/Kep.758-Kuham/2019 tentang Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Indramayu tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2012, yang substansinya puskesmas tidak lagi gratis.
Sebelumnya, masyarakat yang berobat di Puskesmas di Kabupaten Indramayu tidak dikenai biaya atau gratis berdasarkan Perda Nomor 2 Tahun 2012 tentang Restribusi Jasa Umum.
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Indramayu, dr Deden Boni Koswara mengungkapkan, meski puskesmas tidak lagi gratis namun masyarakat akan dibantu melalui JKN-PBI APBD (Jaminan Kesehatan Nasional – Penerima Bantuan Iuran APBD). Pemerintah Provinsi dan Kabupaten telah menyiapkan anggaran yang cukup besar untuk memproteksi warga miskin, yaitu sebesar Rp100,8 miliar.
“Masyarakat miskin tetap kita proteksi melalui JKN-PBI APBD (Jaminan Kesehatan Nasional – Penerima Bantuan Iuran APBD). Jadi mereka menjadi peserta jaminan kesehatan, tapi iurannya dibayari pemerintah,” tegas dr Deden didampingi Kabid Pelayanan, H Yadi Hidayat SKM, Minggu (05/01/2020).

