CINDE FM INDRAMAYU – Satuan Reserse Narkoba Polres Indramayu, Jawa Barat, Selasa (1/12/2020) menangkap tujuh tersangka tindak narkotika jenis sabu dan ganja. Mereka ditangkap di 4 tempat berbeda.
Kapolres Indramayu, AKBP Hafidh Susilo Herlambang dalam konferensi pers di Mapolres Indramayu menjelaskan, tujuh tersangka yang diamankan yakni; RH (36), EH (33), S (48), W (28), S (35), J (25) dan T (34).
Konferensi pers dipimpin Kapolres Indramayu AKBP Hafidh Susilo Herlambang, S.I.K., M.H., didampingi Wakapolres Indramayu Kompol Galih Wardana, S.I.K, Kasat Narkoba Heri Nurcahyo, S.H., dan Kasubbag Humas Polres Indramayu AKP Budiyanto, S.H. Pengungkapan kasus narkotika ini dilakukan dari empat TKP yang berbeda.
TKP pertama di wilayah Kecamatan Patrol, kemudian di wilayah Kecamatan Anjatan, di wilayah Kecamatan Sukagumiwang dan wilayah Kecamatan Karangampel.
“Dari para tersangka kami amankan barang bukti berupa 1,08 Gram Sabu, 0.33 Gram Sabu, 0,68 Gram Sabu, 5, 33 Ganja Kering, 1,05 Gram Sabu dan 2,58 Gram sabu,” ungkapnya.
Tersangka ditangkap saat akan menyerahkan sabu kepada calon pembeli, saat menunggu pembeli, saat menggunakan Sabu, dan saat mengedarkan.
“Para tersangka akan dijerat Pasal 112 ayat (1) dan atau Pasal 114 ayat (1) ancaman hukuman 4 tahun s/d 20 tahun denda Rp 1 Miliar s/d Rp 10 Miliar,” terangnya.
Petugas mendalami kasus itu dan menetapkan lima tersangka yakni; H Als K, S Als U, U, K dan K saat ini dalam proses pengejaran dan masuk DPO (Daftar Pencarian Orang), ujar AKBP Hafidh Susilo Herlambang. (Taryani/ds)

