Polres Indramayu Lakukan Penyekatan menghadapi libur panjang dan idul adha.

Guna mengantisipasi lonjakan positif Covid-19 dengan momen Libur panjang dan Hari Idul Adha 1442 H. Polres Indramayu bersama Kodim 0616 Indramayu dan Pemerintah Kabupaten Indramayu melakukan Penyekatan dan Pembatasan Pergerakan Warga Masyarakat di setiap jalur lintasan perbatasan. Penyekatan tersebut berlaku mulai tanggal 15-22 Juli 2021.

Kapolres Indramayu AKBP Hafidh Susilo Herlambang sebagai mana dilansir Humas Polres Indramayu mengatakan, lokasi penyekatan di wilayah hukum Polres Indramayu terbagi dalam 3 ring yakni ring 1 berada di Pusat Kota dengan 11 ruas jalan yang meliputi jalan protokol, ring 2 terdiri dari 3 ruas jalan yakni Pos Lohbener, titik lokasi Karangampel, dan titik lokasi Jatibarang.

“Ring 3 terdiri dari 5 ruas jalan, yakni Gerbang Tol Cikedung, Pos Patrol, Pos Tukdana, Pos Sukagumiwang dan Pos Krangkeng,” katanya.

Hafidh menjelaskan kegiatan yang dilakukan selama masa Long Weekend dan Idul Adha yakni melaksanakan penyekatan terhadap pengendara roda 4 dan roda 2 yang masuk ke wilayah Indramayu serta memutar balik kendaraan yang berasal dari luar Kabupaten Indramayu.

Selain itu, tambahnya, mengurangi mobilitas masyarakat dan melakukan penindakan pelanggaran secara lisan dan tertulis kepada pelanggar yang tidak menggunakan masker.

Di tempat terpisah, Kepala Bidang Perhubungan Darat Dinas Perhubungan Kabupaten Indramayu, Rasito, mengatakan, pihaknya sangat mendukung anggota Polres Indramayu dan anggota TNI Kodim 0616 Indramayu.

Rasito berharap, dengan adanya pembatasan di lintasan perbatasan itu, dapat mencegah kendaraan dari luar Kabupaten Indramayu yang akan masuk ke Indramayu.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *